Pekon Gunung Tiga

Kec Pugung, Kab Tanggamus
Prov. Lampung

Loading

LAYANAN MANDIRI

Hari Libur Nasional

Isra Mikraj Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI - PEMERINTAH PEKON GUNUNG TIGA - BANGGA MELAYANI MASYARAKAT

Berita Pekon

A. TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakasud ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut : Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan wilayah; Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan membangun bidang pendidikan, kesehatan; Pembinaan Kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiaban masyarakat, partisipasi masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pemimpin Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi : Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat Desa, penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan Desa lainnya. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.Melaksanakan buku administrasi Desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM

Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas Kepala urusan umum mempunyai fungsi : Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas; Melaksanakan administrasi surat menyurat; Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan Desa; Menyediakan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; Penyiapan rapat-rapat; Pengadministrasian aset Desa; Pengadministrasian inventarisasi Desa; Pengadministrasian pejalanan Dinas; Melaksanakan Pelayanan umum.

D. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan. Untuk melaksanakan tugas Kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi : Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; Menyusun RAPDes; Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa); Menyusun Laporan Kegiatan Desa; Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

E. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan. Untuk melaksanakan tugas Kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi : Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; Menyusun RAPDes; Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa); Menyusun Laporan Kegiatan Desa; Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

F. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang Pemerintahan. Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang Pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi : Melaksanakan manajemen Tata Praja Desa; Menyusun Rancangan Regulasi Desa; Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan; Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban Masyarakat Desa; Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa; Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan; Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa; Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

G. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang Kesejahteraan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan mempunya fungsi : Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olahraga dan karang taruna; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

H. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pekayanan mempunyai fungsi: Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa; Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa; Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa; Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa; Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk; Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kemtaian; Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan; Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan; Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan.

I. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi: Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan, dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemsayarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Sumber : binapemdes.go.id

Editor : GTV | Staf Media & Informasi Masyarakat 

 

 

 

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Pekon

530

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI530penduduk

487

PEREMPUAN

PEREMPUAN487penduduk

1.017

TOTAL

TOTAL1.017penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Pekon untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

M. HIJRAH SYAH PUTRA

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

Asep Kamaludin

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ACHMAD TAUFIK

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

YUDHI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

chinta frantika herawati

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

Qori Fathurohman

Tidak Ada di Kantor

Kadus Batulingga

Asman

Tidak Ada di Kantor

Kadus Gunung Tiga Bawah

Halimi

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

Satriyanti, S. Pd

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

Ahmad Suhada, S. Pd

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT Dusun Batulingga

Agus Hapipi

Tidak Ada di Kantor

Staf Kebersihan/Office Boy

HERY SUSWANTO

Tidak Ada di Kantor

Staf Operator Siskudes

SABIHIS

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT Gunung Tiga Bawah

SULIYAN DEWI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT Gunung Tiga Atas

SUPARMAN

Tidak Ada di Kantor

Kadus Gunung Tiga Atas

JUMAH

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

4

Surat

Tahun Ini

1

Surat

Tahun Lalu

41

Surat

Total

77

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 126
Kemarin : 225
Total Pengunjung : 71.470
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.15.168.229
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBP 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.048.680.470,05Rp. 1.048.680.470,05

100%

Belanja Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.151.681.879,80Rp. 1.151.681.879,80

100%

Pembiayaan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 37.704.553,96Rp. 37.704.553,96

100%

APBP 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 775.826.000,00Rp. 775.826.000,00

100%

Alokasi Dana Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 272.854.470,05Rp. 272.854.470,05

100%

APBP 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 383.499.344,54Rp. 383.499.344,54

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 445.363.000,00Rp. 445.363.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 144.087.000,00Rp. 144.087.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 99.532.535,26Rp. 99.532.535,26

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 79.200.000,00Rp. 79.200.000,00

100%
Pemerintah Pekon

M. HIJRAH SYAH PUTRA

Kepala Pekon


Tidak Ada di Kantor

Asep Kamaludin

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

ACHMAD TAUFIK

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

YUDHI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

chinta frantika herawati

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Qori Fathurohman

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

Asman

Kadus Batulingga
Tidak Ada di Kantor

Halimi

Kadus Gunung Tiga Bawah
Tidak Ada di Kantor

Satriyanti, S. Pd

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

Ahmad Suhada, S. Pd

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

Agus Hapipi

Ketua RT Dusun Batulingga
Tidak Ada di Kantor

HERY SUSWANTO

Staf Kebersihan/Office Boy
Tidak Ada di Kantor

SABIHIS

Staf Operator Siskudes
Tidak Ada di Kantor

SULIYAN DEWI

Ketua RT Gunung Tiga Bawah
Tidak Ada di Kantor

SUPARMAN

Ketua RT Gunung Tiga Atas
Tidak Ada di Kantor

JUMAH

Kadus Gunung Tiga Atas
Tidak Ada di Kantor