GUNUNG TIGA - Perselisihan terkait batas tanah yang terjadi antara Feri Irawan dan Munaroh (uwa bun) warga masyarakat Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. (07/03/2022).
Kasus persilisihan sengketa tanah ini menjadi perhatian bagi Kepala Pekon Gunung Tiga M. Hijrah Syah Putra, saat memberikan briefing kepada aparatnya. Kepala Pekon meminta agar persoalan ini cepat diselesaikan guna memberikan kepastian hukum.
Kepala Pekon M. Hijrah Syah Putra didamping, Kasi Pemerintahan Muhajir, S. Pd, Kadus Gunung Tiga Bawah Halimi, Kadus Batulingga Asman, dan Ketua RT Suparman, langsung terjun kelapangan untuk pengecekan lokasi warga yang bersengketa.
"Sengketa ini harus kita selesaikan dan perlu transparansi untuk menyelesaikan sengketa tanah, dan jangan sampai menimbulkan permasalah berlarut-larut apa lagi saling lapor ke pihak yang berwajib." ujarnya M. Hijrah
M. Hijrah meminta setiap pihak memang harus jujur jika mau sengketa ini dapat diselesaikan dan tidak perlu membela diri lagi. Baginya penyelesaian sengketa pertanahan di Pekon Gunung Tiga akan menjadi legacy (sistem warisan).
"Saya harapkan ini selesai dalam musyawarah dan harus mencari keputusan yang win-win solution serta menjalin komunikasi dengan setiap masyarakat agar tidak berlarut-larut.
Setelah melakukan pengukuran dan melihat data yang ada di sertipikat memang betul sudah pas dengan ukuran yang ada, namun ada sedikit kesalah pahaman pekerja harian yang tidak tahu batas tanah milik dari Feri Irawan, dan menumpuk sampah kayu kelokasi Munaroh (uwa bun) tanpa ijin terlebih dahulu, dan ada 2 pohon kelapa dan nangka yang diberi trap/racun kayu".
Namun setelah melewati mediasi yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Pekon Gunung Tiga, Feri Irawan memohon maaf dan siap mengganti segala kerugian yang ditimbulkan.
Sumber : Staf Media dan Informasi Masyarakat