JAKARTA - Pemerintah Pekon Gunung Tiga secara resmi melaporkan media online ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan terkesan mengintimidasi. Senin, (24/02/2025)
Pemberitaan yang telah beredar luas tidak melalui sumber data yang valid serta telah mengesampingkan Asas Praduga Tidak Bersalah. Terang Kuasa Hukum DPD APDESI Provinsi Lampung Erlangga NK dari kantor Hukum Trus Lawyers di Bandar Lampung, media yang kami laporkan antara lain, RakyatpostNews.com, Liputan7.id, Sinarlampung.co
Perwakilan Pekon Gunung Tiga menyampaikan laporan tersebut langsung ke Divisi Pengaduan Dewan Pers. Dalam pertemuan tersebut, Ibu Astrid selaku perwakilan dari Divisi Pengaduan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan dan analisis atas laporan yang diterima.
"Kami akan mempelajari laporan ini, menganalisa isi pemberitaan yang dimaksud, dan jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Ibu Astrid di Kantor Dewan Pers, Jakarta.
Menurut Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers, jika sebuah media terbukti melakukan pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan antara lain adalah permintaan klarifikasi dan hak jawab, permintaan permohonan maaf secara terbuka, hingga pencabutan atau penonaktifan verifikasi media yang bersangkutan. Dalam kasus berat, Dewan Pers dapat merekomendasikan tindakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Pekon Gunung Tiga berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti laporan ini dengan objektif dan adil demi menjaga kualitas serta integritas pemberitaan di Indonesia.
Sumber:https://gunungtiga-pugung.desa.id/