GUNUNG TIGA - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan dengan program BLT Dana Desa dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang diakibatkan oleh kondisi pandemi COVID 19. (06/08/2021)
Namun setelah dilakukannya proses pendataan ulang di lapangan dan verifikasi oleh Pemerintah Pekon Gunung Tiga dengan unsur kelembagaan pekon, maka Badan Hippun Pemekonan (BHP) langsung menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam rangka validasi, perubahan dan penetapan penerima BLT Dana Desa Tahun 2021.
Dalam musyawarah tersebut dijelaskan secara detail dengan jelas dan gamblang kepada masyarakat oleh Kepala Pekon Gunung Tiga M. Hijrah Syah Putra, "terdapat perubahan atau pengurangan penerima disebabkan oleh beberapa aspek diantarnya 14 kriteria kelayakan penerima BLT-DD di Pekon Gunung Tiga maka dari itu kami usulkan kepada BHP untuk menguranginya.
Selain itu, Pemerintah Pekon berkewajiban merealisasikan pembangunan fisik yang tertunda akibat konsekwensi dari pengalihan kegiatan anggaran Tahun 2020 yang tidak terealisasi. Pembangunan yang ditangguhkan tersebut otomatis menjadi skala prioritas di Tahun 2021 untuk direalisasikan, disamping dengan penyesuaian terhadap Suistanable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan." Ujarnya.
Musdesus yang diselenggarakan di Balai Pekon Gunung Tiga ini dihadiri oleh Kepala Pekon, Perangkat Pekon, BHP, Ketua PKK, Bhabinkamtibmas Polsek Pugung, Babinsa Koramil 424-05/Pagelaran, Pendamping Lokal Desa, serta seluruh masyarakat penerima manfaat BLT DD.
Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Pedoman Penyaluran Dana Desa Tahun 2021.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi serta memverifikasi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan perubahan data rumah tangga penerima BLT-DD tahun 2021 yang semula sebanyak 71, kini menjadi 35 adapun besaran BLT-DD yaitu tetap Rp. 300.000,- per KPM.
Selanjutnya setelah pembahasan MUSDESUS selesai, Kepala Pekon Gunung Tiga M. Hijrah Syah Putra langsung membagikan BLT-DD Tahap 4 dan 5 kepada 71 KPM, dan beliau berpesan kepada warga yang menerima "dapat menggunakan dana tersebut dengan sebaik mungkin, serta selalu menjaga kesehatan diri dan keluarga agar tidak terpapar penyebaran Covid-19, karena akhir-akhir ini angka penyebaran Covid-19 di Pekon Gunung Tiga terus bertambah." Pungkasnya. (TIM)