1. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pekon telah mempertegas, bahwa Pekon merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, memberikan peluang bagi Pekon memiliki kemandirian dalam mebangun Pekonnya dengan berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi dan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan / atau dibentuk dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Undang – undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal tersebut sangat menunjang bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang optimal dan berkeadilan, mempertemukan kebutuhan generasi kini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang. Prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar tercapai hasil pembangunan yang optimal dan berkeadilan adalah sebagai berikut:
- Melibatkan seluruh Para Pihak
- Mengoptimalkan seluruh sumber daya; Sumberdaya alam, sumber daya manusia dan sumber daya sosial serta sarana dan prasarana.
- Memaksimumkan pembangunan sumber daya lokal
- Mencegah degredasi dan penurunan fungsi
- Mengoptimalkan penggunaan sumber daya lokal.
Salah satu persoalan yang mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan Pekon adalah terkait elemen perencanaan pembangunan Pekon (RPJM Pekon) karena RPJM Pekon merupakan dokumen yang menunjukan arah tujuan dan kebijakan pembangunan Pekon. Maka kualitas RPJM Pekon menjadi sangat penting untuk diperhatikan baik dari segi proses penyusunan, kualitas dokumen maupun kesesuaian dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Dalam menuju Pemerintahan Pekon yang akuntable, demokrasi dan efisien, perlu memberikan peran lebih besar kepada seluruh pihak yang terkait (steakholder) yang merupakan asset dalam pembangunan dalam suatu wilayah untuk bermitra secara
sinergi. Potensi seluruh steakholder yang merupakan representasi dari seluruh dalam wilayah Pekon tersebut harus betul-betul di dayagunakan untuk mengatasi segala keterbatasan segala bentuk sumber daya dan memformulasikan aspirasi dan keinginan masyarakat dalam kebijakan Pemerintahan Pekon.
RPJM Pekon Pekon Gunung Tiga ini merupakan rencana strategis Pekon Gunung Tiga untuk mencapai tujuan dan cita-cita Pekon yang memuat visi dan misi, tujuan dan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan. RPJM Pekon tersebut nantinya akan dipakai sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Pekon (RKP Pekon) setiap tahunnya.
Untuk itu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJM Pekon) Pekon Gunung Tiga Tahun 2021-2027 merupakan perencanaan strategis Pekon yang dituangkan dalam Peraturan Pekon tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJM Pekon) Pekon Gunung Tiga Tahun 2021-2027.
2. LANDASAN HUKUM
Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Pekon Gunung Tiga didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tanggamus di Provinsi Lampung;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pekon;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pekon;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Pekon;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Pekon;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Pekon;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2011-2016.
3. MAKSUD, TUJUAN & MANFAAT
Maksud :
- agar Pekon memiliki rencana induk pembangunan yang berkesinambungan dalam waktu 6 (enam) tahun;
- RPJM Pekon berkaitan erat dengan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD );
- agar Pekon memiliki rencana pembangunan dalam satu tahun;
- agar Pekon mempunyai rencana pembangunan yang terarah dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- memudahkan dalam penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Pekon (RKPD), Daftar Usulan Kegiatan ( DUK ) dan APB Pekon ke tingkat Kabupaten.
Tujuan :
- mengkoordinasi antar pelaku pembangunan;
- menjamin terciptanya sinkronisasi dan sinergi dengan pelaksanaan pembangunan daerah;
- menjamin keterkaitan dan konsistensi anatara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
- mengoptimalkan pertisipasi masyarakat;
- menjamin tercapainya penggunaan sumber daya yang ada di Pekon secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
- menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di Pekon;
- sebagai instrumen (alat) penilai atas tiap kegiatan yang diselenggarakan (apakah kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan pada RPJM Pekon atau kegiatan strategis tahunan yang disepakati);
- meningkatkan kesadaran Kepala Pekon dan Masyarakat untuk membuat perencanaan yang strategis (dengan model Renstra);
- meminimalisir permasalahan yang ada di tingkat Pekon;
- membangun kesadaran masyarakat Pekon untuk menata diri dan lingkungan yang memungkinkan masyarakat terlibat aktif, produktif dan berinisiatif
- tersusunnya rencana pembangunan induk Pekon dalam jangka waktu 6 (enam) tahun yang mendasarkan pada Renstra Kabupaten.
Manfaat :
Manfaat tersusunnya RPJM Pekon bagi Pekon adalah :
- agar masyarakat dapat mengekpresikan perencanaan dari bawah secara sistematis, terarah, terfokus dan konsisten;
- merupakan komitmen bersama pemerintah dan masyarakat Pekon untuk membangun dalam jangka waktu yang telah disepakati;
- menjadi acuan dalam mengevaluasi proses, pelaksanaan dan hasil yang dicapai dalam kurun waktu tertentu.
- lebih menjamin kesinambungan pembangunan;
- RPJM Pekon sebagai dokumen induk perencanaan pembangunan Pekon;
- sebagai pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di Pekon;
- menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program – program pembangunan dari pemerintah;
- dapat mendorong pembangunan swadaya dari masyarakat; dan
- menampung seluruh usulan sebagai hasil P3MD ( baik secara swadaya maupun diusulkan pembiayaannya ke tingkat lebih atas).
4. PENGERTIAN
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Pekon yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Pekon dan BPD dan ditetap dengan Peraturan Pekon.
- Pekon adalah Pekon Dana Pekon Adat atau yang disebut nama lain merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintah Negara Kesatuan republik Indonesia.
- Keuangan Pekon adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaran Pemerintahan Pekon yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Pekon tersebut.
- Lembaga Pekon adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Pekon dalam memberdayakan masyarakat.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pekon (Musrenbangdes) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif dilaksanakan setahun sekali.
- Pembangunan Pekon adalah pemanpaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyaralat yang nyata baik dalam aspek pendapatan kesempatan kerja lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan maupun indeks pembangunan manusia.
- Perencanaan adalah suatu proses untuk menetukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan dengan sumber daya yang ada.
- Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah daerah dalam jangka waktu tertentu.
- Perencanaan Pembangunan Pekon adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan yang melibatkan berbagai unsur kepentingan di Pekon guna pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial suatu Pekon dalam jangka waktu tertentu. Wujud perencanaan pembangunan adalah RPJM Pekon dan RKPDes.
- RPJM Pekon adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Pekon, arah keuangan Pekon, kebijakan umum dan program.
- RKPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM Pekon yang memuat rancangan kerangka ekonomi Pekon, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan Pekon.
- Peraturan Pekon adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Pekon.
5. HUBUNGAN RPJM PEKON DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA
Kedudukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon Gunung Tiga (RPJM Pekon) Tahun 2021-2027 dalam tatanan dokumen perencanaan pembangunan Pekon merupakan dokumen perencanaan yang tidak dapat dipisahkan atau dengan kata lain terintegrasi dengan dokumen perencanaan nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJM Pekon) Gunung Tiga Tahun 2021-2027 yang disusun berpedoman pada RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2011-2016.
Adapun RPJMD Kabupaten disusun dengan berpedoman pada RPJM Provinsi Lampung, sedangkan RPJM Provinsi Lampung juga disusun berpedoman pada RPJP Provinsi Lampung dan RPJMN. RPJM Pekon Gunung Tiga Tahun 2021-2027 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP Pekon) selama kurun waktu 2021-2027 yang selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Peraturan Pekon tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) selama tahun 2021-2027.
6. SISTEMATIKA PENULISAN RPJM Pekon
RPJM Pekon Gunung Tiga Tahun 2021-2027 disusun dengan tata urut sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan
Bagian ini memuat materi tentang Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Landasan Hukum, Hubungan RPJM Pekon dengan Dokumen Perencanaan Lainnya, dan Sistematika Penulisan RPJM Pekon.
Bab II : Gambaran Umum Kondisi Pekon
Bagian ini memuat gambaran kondisi umum Pekon yang meliputi : Peta Pekon, sejarah Pekon, kondisi geografis, kondisi perekonomian, kondisi sosial budaya, kondisi prasarana dansarana Pekon serta pemerintahan umum.
Bab III : Visi dan Misi Pekon
Bagian ini memuat materi tentang Landasan Filosofis pembangunan Pekon, visi dan misi kepala Pekon terpilih, tujuan pembangunan Pekon, sasaran pembangunan Pekon.
Bab IV : Strategi Pembangunan Pekon
Bagian ini memuat materi tentang Strategi Pembangunan Pekon.
Bab V : Arah Kebijakan Keuangan Pekon
Bagian ini memuat materi tentang : Penerimaan Pekon, Pengeluaran Pekon, Kerangka pendanaan keuangan Pekon, Arah pengelolaan pendapatan Pekon, arah pengelolaan belanja Pekon, arah pengelolaan pembiayaan dan Kebijakan Umum Anggaran.
Bab VI : Program Pembangunan Pekon
Bagian ini memuat materi tentang Program Pembangunan Pekon Tahun 2021 s.d 2027.
Bab VII : Penutup
Bagian ini memuat materi penutup yang berisi kesimpulan dan saran.