Pekon Gunung Tiga

Kec Pugung, Kab Tanggamus
Prov. Lampung

Loading

LAYANAN MANDIRI

Hari Libur Nasional

Isra Mikraj Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI - PEMERINTAH PEKON GUNUNG TIGA - BANGGA MELAYANI MASYARAKAT

Berita Pekon

Gunung Tiga - Tahun 2021 tinggal tersisa beberapa hari lagi, beberapa kementerian sudah mulai sibuk untuk melakukan perencanaan dan pengalokasian anggaran-anggaran untuk tahun 2022. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) adalah salah satu kementerian yang sudah mulai memaparkan rencana tahun depan.

Pada tanggal 20 September 2021, Kemendes PDTT secara virtual telah memaparkan tentang alokasi penggunaan dana desa tahun 2022. Sebetulnya, sosialisasi ini bersifat untuk internal, yaitu untuk pemahaman bagi kalangan internal Kemendes PDTT sebelum disosialisasikan ke seluruh Indonesia. Akan tetapi dari sini, publik pun bisa mengambil informasi mengenai alokasi dana desa tahun 2022 secara umum.

Dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 kita masih perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Pada Bab II pasal 5, Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan setidak-tidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes Tahun Anggaran 2022, yaitu:

Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Secara garis besar penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dapat kita pahami sebagai berikut :

A. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan, Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

B. Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa, Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

C. Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

Mitigasi dan penanganan bencana alam, Mitigasi dan penanganan bencana nonalam, dan Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Selanjutnya pada Pasal 7, memuat Pendanaan Padat Karya Tunai Desa melalui Dana Desa, paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk upah pekerja dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa.

Pada Bab III dari pasal 7 dijelaskan tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa yang dituangkan dalam berita acara pedoman bagi pemerintah desa dalam mengatur penyusunan RKP Desa 2022.

Pada Bab IV dijelaskan tentang kewajiban Publikasi Dan Pelaporan.

Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis.

Sumber : Kemendes PDTT

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Pekon

530

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI530penduduk

487

PEREMPUAN

PEREMPUAN487penduduk

1.017

TOTAL

TOTAL1.017penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Pekon untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

M. HIJRAH SYAH PUTRA

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

Asep Kamaludin

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ACHMAD TAUFIK

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

YUDHI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

chinta frantika herawati

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

Qori Fathurohman

Tidak Ada di Kantor

Kadus Batulingga

Asman

Tidak Ada di Kantor

Kadus Gunung Tiga Bawah

Halimi

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

Satriyanti, S. Pd

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

Ahmad Suhada, S. Pd

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT Dusun Batulingga

Agus Hapipi

Tidak Ada di Kantor

Staf Kebersihan/Office Boy

HERY SUSWANTO

Tidak Ada di Kantor

Staf Operator Siskudes

SABIHIS

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT Gunung Tiga Bawah

SULIYAN DEWI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT Gunung Tiga Atas

SUPARMAN

Tidak Ada di Kantor

Kadus Gunung Tiga Atas

JUMAH

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

4

Surat

Tahun Ini

1

Surat

Tahun Lalu

41

Surat

Total

77

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 272
Kemarin : 225
Total Pengunjung : 71.616
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.142.166.219
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBP 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.048.680.470,05Rp. 1.048.680.470,05

100%

Belanja Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.151.681.879,80Rp. 1.151.681.879,80

100%

Pembiayaan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 37.704.553,96Rp. 37.704.553,96

100%

APBP 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 775.826.000,00Rp. 775.826.000,00

100%

Alokasi Dana Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 272.854.470,05Rp. 272.854.470,05

100%

APBP 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 383.499.344,54Rp. 383.499.344,54

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 445.363.000,00Rp. 445.363.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 144.087.000,00Rp. 144.087.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 99.532.535,26Rp. 99.532.535,26

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 79.200.000,00Rp. 79.200.000,00

100%
Pemerintah Pekon

M. HIJRAH SYAH PUTRA

Kepala Pekon


Tidak Ada di Kantor

Asep Kamaludin

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

ACHMAD TAUFIK

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

YUDHI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

chinta frantika herawati

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Qori Fathurohman

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

Asman

Kadus Batulingga
Tidak Ada di Kantor

Halimi

Kadus Gunung Tiga Bawah
Tidak Ada di Kantor

Satriyanti, S. Pd

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

Ahmad Suhada, S. Pd

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

Agus Hapipi

Ketua RT Dusun Batulingga
Tidak Ada di Kantor

HERY SUSWANTO

Staf Kebersihan/Office Boy
Tidak Ada di Kantor

SABIHIS

Staf Operator Siskudes
Tidak Ada di Kantor

SULIYAN DEWI

Ketua RT Gunung Tiga Bawah
Tidak Ada di Kantor

SUPARMAN

Ketua RT Gunung Tiga Atas
Tidak Ada di Kantor

JUMAH

Kadus Gunung Tiga Atas
Tidak Ada di Kantor